Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Kabupatan Nias Utara, Pj. Kepala Desa Sanawuyu melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Triwulan III untuk bulan Juli s/d September Tahun 2024 (10/09/2024).
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bahwa salah satu Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yakni Bantuan Langsung Tunai Desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di setiap Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah 300.000 per bulan selama 1 (satu) Tahun Anggaran. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sebagaima tersebut diatas, maka Pj. Kepala Desa Sanawuyu telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Sanawuyu Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2024 sebanyak 55 (lima puluh lima) Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2024 dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Sanawuyu Nomor 04 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Desa dan Belanja Desa Sanawuyu Tahun Anggaran 2024.
Pada pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Triwulan III untuk bulan Juli s/d September Tahun 2024 turut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa Sanawuyu sebagai fungsi pengawasan ditingkat Desa dan dalam kesempatan tersebut diatas Wakil Ketua BPD Sanawuyu memberikan sambutan dan himbauan kepada seluruh KPM agar BLT dapat digunakan tepat sasaran guna menunjang kebutuhan rumah tangga sesuai dengan harapan pemerintah. Selanjutnya dalam arahan dan bimbingan Kepala Desa Sanawuyu mengharapkan kepada seluruh KPM agar BLT Desa yang telah diterima dapat bermanfaat dalam keluarga mengingat situasi saat ini semua daya jual beli masyarakat semakin meningkat, dengan harapan BLT dapat membantu kebutuhan keluarga secara khusus.
Setelah selesai acara pembukaan maka Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) melanjutkan pembagian BLT Desa secara simbolis kepada Keluarga Penerima Manfaat yang dipandu oleh Kepala Desa Sanawuyu dan sesuai dengan laporan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kepada Pj. Kepala Desa Sanawuyu selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bahwa BLT Triwulan III bulan Juli s/d September Tahun 2024 belum disalurkan kepada 3 (tiga) KPM karena telah terdata dan atau telah menerima bantuan sosial lainnya, 3 (tiga) KPM berada diluar daerah (merantau) tanpa ada anggota keluarga yang tinggal di dalam Desa dan 2 (dua) KPM yang anggota keluarga telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa BLT Desa yang tidak tersalur tersebut akan di kembalikan ke Rekening Kas Desa (RKDesa) dan menjadi bahan koreksi belanja/SILPA pada akhir Tahun Anggaran 2024.
Penyaluran BLT Desa Triwulan III bulan Juli s/d September Tahun 2024 telah berjalan dengan baik sehingga BLT Desa bulan Juli s/d September Tahun 2024 tersalur Rp. 42.300.000,- (Empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan belum tersalur Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Semoga bermanfaat