Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Kabupatan Nias Utara Pj. Kepala Desa Sanawuyu Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (16/05/2025).
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka PJ. Kepala Desa Sanawuyu Ibelala Telaumbanua, S.Pd.SD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo.
Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus tersebut diatas turut dihadiri oleh Pak Camat Sawo dalam hal ini diwakili oleh Kasubbang Program, Evaluasi dan Pelaporan, Pimpinan dan Anggota BPD Sanawuyu, Perangkat Desa Sanawuyu, Pendamping Lokal Desa (PLD), Koordinator PKB/PLKB Kecamatan Sawo, Kepala Sekolah se-Lingkungan Desa Sanawuyu, Badan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se-Desa Sanawuyu, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama se-Desa Sanawuyu, pengurus kelompok tani/perikanan, Kepala Keluarga se-Desa Sanawuyu, Unsur Pemuda/i serta kelompok masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Desa sehingga peserta Musyawarah Desa berjumlah 81 Orang.
Yasman Telaumbanua selaku Ketua BPD Sanawuyu menyambut baik pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta mengharapkan dalam pemilihan Pengurus dan Pengawas agar peserta musyawarah memilih orang yang mampu dan dapat menjalankan program bukan karena kekeluargaan dan atau karena famili.
Juga dalam arahan dan bimbingan mewakili Camat Sawo Pak Sana’ato Telaumbanua menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Sanawuyu dapat mengembangkan Koperasi ini nantinya dan mendorong agar menjadi anggota Koperasi karena berkoperasi salah satu wadah kebersamaan dalam membantu sesama.
Setelah selesainya acara pendahuluan maka dilanjutkan dengan pemilihan Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa yang menjadi Pimpinan Rapat adalah Pak Anueli Telaumbanua sebagai Ketua, Pak Firmus Septenus Telaumbanua sebagai Sekretaris dan Pak Lofaroi Telaumbanua sebagai anggota.
Setelah terpilihnya Pimpinan Rapat maka dilanjutkan dengan agenda Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan sesuai dengan hasil mufakat bersama memutuskan :
- Menyetujui Nama Koperasi :
“Koperasi Desa Merah Putih Sanawuyu”
- Menyetujui kedudukan/alamat Koperasi :
“Jl. Idano Sawo Km. 5,5 Fadoro Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara”
- Menyetujui bentuk Koperasi :
“Pendirian Koperasi Baru”
- Menyetujui wilayah keanggotaan Koperasi :
“se-Desa Sanawuyu”
- Menyetujui jangka waktu berdiri Koperasi :
“Tidak Terbatas”
- Menyetujui usaha Koperasi :
Ø Gerai Sembako atau perdagangan meliputi :
4711 – Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional);
46652 – Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia.
Ø Gerai Kantor Koperasi meliputi :
47415 – Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
77394 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya.
Ø Unit Simpan Pinjam Koperasi
64142 – Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer
- Menyetujui Simpanan Anggota Koperasi :
Ø Simpanan Pokok Rp. 20.000/orang
Ø Simpanan Wajib Rp. 10.000/bulan/orang
- Modal pendirian koperasi Rp 2.400.000,-
Terdiri dari :
Ø Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 1.600.000,-
Ø Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 800.000,-
Ø Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris)
Rp.0,-
- Menyetujui Susunan Pengurus Koperasi :
Ketua : Ingatan Masa Telaumbanua
Wakil Ketua
Bidang Usaha : Lito Lito Telaumbanua
Wakil Ketua
Bidang Anggota : Mei Kristin Telaumbanua
Sekretaris : Sertaman Telaumbanua
Bendahara : Esterni Telaumbanua
- Menyetujui Susunan Pengawas Koperasi :
Ketua : Ibelala Telaumbanua, S.Pd.SD
Anggota : Demali Telaumbanua
Anggota : Aridamai Nazara
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi sebagaimana diuraikan pada poin 9 dan 10 diatas dilaksakan secara aklamasi sehingga pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sanawuyu berjalan dengan baik.